Upaya KFTD Cegah Penyuapan dengan Implementasi ISO 37001 SMAP dan Pedoman Pengelolaan Gratifikasi

Sebagai bagian dari Kimia Farma Group, PT Kimia Farma Trading & Distribution atau disingkat KFTD memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritasnya di mata para pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, mengimplementasikan praktik-praktik antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam perusahaan menjadi penting.ย 

Untuk mewujudkan praktik anti KKN, PT Kimia Farma Trading & Distribution menyusun sebuah sistem yang selaras dengan Good Corporate Governance dan Pedoman Perilaku. Sistem ini diharapkan dapat mewujudkan perusahaan yang bersih dari perilaku KKN.ย 

Berkat komitmen anti penyuapan tersebut, PT Kimia Farma Trading & Distribution menerima sertifikat ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang disingkat SMAP. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Sofyah H. S., Senior Operation Director dari British Standards Institution (BSI).

ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang berlaku untuk menanggulangi praktik penyuapan. Penyuapan adalah tindakan memberikan sesuatu berupa uang, barang, atau keuntungan dengan tujuan agar penerima suap memberikan kemudahan yang seharusnya tidak didapatkan pemberi suap.

Standar ini memiliki enam prinsip, yaitu:

  1. Prosedur yang proporsional sesuai risiko penyuapan,
  2. Komitmen pimpinan dalam mencegah penyuapan,
  3. Manajemen risiko berdasarkan isu internal dan eksternal,
  4. Uji kelayakan terhadap proses/ personel / unit kerja yang memiliki risiko di atas rendah,
  5. Mengomunikasikan standar pada seluruh pegawai, dan
  6. Mengevaluasi efektivitas penerapan SMAP.

KFTD telah melakukan sosialisasi SMAP melalui Unit Manajemen Risiko. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan pentingnya penerapan SMAP di lingkungan perusahaan.

Pedoman Pengelolaan Gratifikasi

Salah satu bentuk komitmen PT Kimia Farma Trading & Distribution dalam menegakkan praktik anti penyuapan adalah dengan dibentuknya Pedoman Pengelolaan Gratifikasi. Adapun tata cara pelaporan gratifikasi PT Kimia Farma Trading & Distribution adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan wajib menolak segala bentuk pemberian yang dilakukan secara langsung.
  2. Untuk pemberian yang dilakukan secara tidak langsung, seperti melalui acara pernikahan, penerima bisa membuat laporan ke UPG dalam bentuk hard copy atau soft file dalam format PDF/JPEG yang dikirim ke [email protected].

Setelah itu, UPG akan menganalisis laporan dan melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan lengkap, jika diperlukan. Setelahnya, UPG menetapkan status kepemilikan pemberian tersebut. Jika terbukti milik perusahaan, pemberian tersebut diberikan pada perusahaan. Jika bukan, pemberian akan dikembalikan kepada pelapor.

Implementasi ISO 37001:2016 SMAP dan pengembangan Pedoman Pengelolaan Gratifikasi adalah bentuk komitmen KFTD dalam mencegah tindak penyuapan. PT Kimia Farma Trading & Distribution percaya bahwa penerapan standar ini dapat mengukuhkan kepercayaan pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap perusahaan.